Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Barru

    Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Barru
    Ruang Press Conference Polres Barru Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba

    BARRU - Satuan Narkoba Polres Barru yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Aswan Habi berhasil menangkap pengedar /pemakai Narkoba jenis sabu-sabu pada (5/01) sekira pukul 19. 00 WITA.

    Hal itu disampaikan Kompol Sainuddin dihadapan sejumlah awak media saat mengelar Press Conference di ruang rapat Mako Polres Barru, Selasa (12/01/2020).

    “Kedua pengguna narkoba jenis sabu-sabru bernama Jusman (19), bersama rekannya Firman (25) seorang tukang batu beralamat di Pakko Lompo Desa Borisallo Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, ” ujar Sainuddin.

    Lanjut Sainuddin, Adapun barang bukti yang berhasil diringkus polisi berupa, 1 ( satu sachet ) sabu, 1 ( satu ) lembar tissu, 1 ( satu ) HP merek Vivo, 1 ( satu ) motor merek Honda Beat dengan nomor polisi, DD.5322.U, dan 1 ( satu ) Motor Mio dengan nomor polisi, DD.3704.LN.

    Diketahui, narkotika jenis sabu diperoleh dari Makassar kemudian dijual/dikonsumsi di Jl.Titang Kelurahan Sumpang Binangae Kabupaten Barru. Berdasarkan informasi dari masyarakat, maka yang bersangkutan dilakukan penangkapan dan didapati Barang bukti tersebut.

    “Sehari kemudian, pada Rabu (06/1/01) sekira pukul 14.00 WITA sesuai informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan Garongkong ada yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, kemudian dengan sigap Satuan Narkoba menindak lanjuti laporan tersebut, ” jelasnya.

    Pada aksi ini, Satuan Narkoba berhasil mengamankan Muh.Akbar (26) seorang nelayah beralamat Jl. Tinumbu Kelurahan Padongko Kecamatan Barru Kabupaten Barru.

    Adapun barang bukti berupa, 1 ( satu ) Sachet Jenis Sabu, 1 ( satu ) set alat isap, 1 ( satu ) batang pipet bening, 2 ( dua ) korek api gas, 1 ( satu ) biah jarum sebagai sumbu, dan 1 ( satu ) unit HP merek Oppo.

    “Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang2 No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda sebanyak 1 ( satu ) milyar Rupiah, ” tutup Sainuddin.

    (HPB/Hasyim)

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Berita Gembira, Hasnah Syam Sembuh dari...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolres Barru...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Blusukan ke Pasar Palanro, Andi Ina Kartika Sari Disambut Antusias Emak-emak
    Tempuh Medan Yang Berat Andi Ina, Temui Masyarakat di Dusun Pakka
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

    Ikuti Kami