BARRU - Satuan Narkoba Polres Barru yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Aswan Habi berhasil menangkap pengedar /pemakai Narkoba jenis sabu-sabu pada (5/01) sekira pukul 19. 00 WITA.
Hal itu disampaikan Kompol Sainuddin dihadapan sejumlah awak media saat mengelar Press Conference di ruang rapat Mako Polres Barru, Selasa (12/01/2020).
“Kedua pengguna narkoba jenis sabu-sabru bernama Jusman (19), bersama rekannya Firman (25) seorang tukang batu beralamat di Pakko Lompo Desa Borisallo Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, ” ujar Sainuddin.
Lanjut Sainuddin, Adapun barang bukti yang berhasil diringkus polisi berupa, 1 ( satu sachet ) sabu, 1 ( satu ) lembar tissu, 1 ( satu ) HP merek Vivo, 1 ( satu ) motor merek Honda Beat dengan nomor polisi, DD.5322.U, dan 1 ( satu ) Motor Mio dengan nomor polisi, DD.3704.LN.
Diketahui, narkotika jenis sabu diperoleh dari Makassar kemudian dijual/dikonsumsi di Jl.Titang Kelurahan Sumpang Binangae Kabupaten Barru. Berdasarkan informasi dari masyarakat, maka yang bersangkutan dilakukan penangkapan dan didapati Barang bukti tersebut.
“Sehari kemudian, pada Rabu (06/1/01) sekira pukul 14.00 WITA sesuai informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan Garongkong ada yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, kemudian dengan sigap Satuan Narkoba menindak lanjuti laporan tersebut, ” jelasnya.
Pada aksi ini, Satuan Narkoba berhasil mengamankan Muh.Akbar (26) seorang nelayah beralamat Jl. Tinumbu Kelurahan Padongko Kecamatan Barru Kabupaten Barru.
Adapun barang bukti berupa, 1 ( satu ) Sachet Jenis Sabu, 1 ( satu ) set alat isap, 1 ( satu ) batang pipet bening, 2 ( dua ) korek api gas, 1 ( satu ) biah jarum sebagai sumbu, dan 1 ( satu ) unit HP merek Oppo.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang2 No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda sebanyak 1 ( satu ) milyar Rupiah, ” tutup Sainuddin.
(HPB/Hasyim)