BARRU - Kasus pengrusakan Baliho Paslon nomor urut 2 SS - AK yang diduga pelakunya dari salah satu tim Paslon lain, saat ini sudah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barru.
"Laporan terkait kasus ini sudah kami terima tadi malam. Pelapornya datang langsung ke kantor Bawaslu dengan memperlihatkan alat bukti, " kata Nur Alim melalui via telepon, Jumat (30/10/2020).
Tindaklanjut atas laporan tersebut, pihak Bawaslu Barru kini sementara memproses kasus ini, melalui pengkajian dengan protap selama dua hari.
Bawaslu juga akan memeriksa kelengkapan berkas pelapor. Termasuk harus terpenuhi dua unsur, yakni formil dan materil.
"Ketika kami yakin nantinya sudah terpenuhi unsur formil materilnya dengan waktu dua itu yang kami manfaatkan itu, maka setelah itu kami resgister. Dan pada saat register, 1×24 jam akan kami klarifikasi, " pungkasnya.
Menurut Nur Alim, dalam laporan kasus ini, terdapat dugaan tindak pidana. Sebagaimana dalam pasal undang - undang nomor 10 tentang Pemilukada tahun 2016.
Ancaman hukuman penjara pun jelas, disebutkan dalam pasal 187 ayat 3.
"Dalam pasal tersebut, pelaku terancam dijerat selama beberapa bulan, " imbuh Ketua Bawaslu Barru dua periode itu.
Sebelumnya, Dua Alat Peraga Kampanye (APK) atau Baliho berukuran besar milik pasangan calon nomor urut 2 ditemukan dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab pada Kamis (29/10/2020) siang.
Oknum tersebut terekam kamera ponsel.
Dalam video amatir berdurasi dua menit yang sudah beredar, terlihat ada tiga pelaku yang terlibat merusak dan membongkar Baliho Paslon petahana yang sebelumnya terpajang rapi.
Di lokasi pengrusakan, nampak pula kendaraan pick up digunakan oleh pelaku mengangkut Baliho yang ingin dipasang. Para pelaku diduga tim salah satu Paslon lain.
Diketahui, lokasi kejadian tersebut di lingkungan pertamina Kajuara, Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja.
(***/Fh)