BARRU - Pasca diumumkan terkonfirmasi Positif Covid-19, drg. Hj. Hasnah Syam MARS, Istri Bupati Barru yang juga Anggota DPR RI ini, melakukan isolasi mandiri sejak 18 Desember 2020 lalu. Kedisiplinan Beliau dalam menjaga kesehatan menjadi sebuah kisah yang diharapkan memotivasi publik Barru, bersama menang melawan Pandemi Covid-19.
Kabar kesembuhan ini dikabarkan oleh Sekretaris Daerah Barru, Dr. Ir. Abustan M.Si, yang memang menjadi hal yang didoakan bersama dan diharapkan segera pulih oleh publik. Pasalnya, Tokoh Kebanggaan Publik Barru, drg. Hj. Hasnah Syam MARS yang selain istri dari Bupati Barru Ir H Suardi Saleh M.Si, juga merupakan Anggota DPR RI. Komisi IX memang selama ini dikenal aktif berbaur dan telah menjadi bagian dari kebaikan Barru.
"Ya, Alhamdulilah, Ibu Bupati sudah terbebas dari Covid-19, hal ini kami dapatkan dari laporan hasil SWAB, dan Beliau berhasil melalui ujian ini, sehatnya Beliau adalah berkah memasuki Tahun Baru 2020" sebut Sekda Abustan setelah mendapatkan kepastian hal ini secara resmi, Kamis (31/12/2020).
Beliau kemudian menunjukkan hasil laboratorium hasil Swab Nasovaring yang menyebutkan bahwa 'Bu Dokter' telah Negatif dengan keterangan 'Tidak diketemukan RNA Virus SARS C-19'.
Sementara itu, beberapa edaran, himbauan, dan pengumuman yang dikeluarkan oleh Pemda, unsur Forkopimda serta para pejabat daerah baik sektor pariwisata maupun pejabat wilayah, untuk patuhi peniadaan kerumunan didasarkan pada Surat Edaran Bupati Barru Nomor 45 Tahun 2020 tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru 2021, dan Perbup Nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Barru dengan tegas mengeluarkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, sehingga Pemerintah Kabupaten Barru mengambil kebijakan terkait perayaan pergantian tahun.
Sebab, tingkat penularan kasus Covid-19 di Kabupaten Barru masih tergolong tinggi, ada seratus orang yang terkonfirmasi Positif Covid-19, dimana 14 diantaranya bergejala atau Simptomatik.
Dijelaskan beberapa point terkait perayaan tahun baru, yaitu
1. Tidak melaksanakan acara/kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat pergantian tahun baru 2021
2. Tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat wisata, cafe dan restoran. Selanjutnya untuk tempat wisata, cafe dan restoran agar membatasi waktu operasionalnya hanya sampai pukul 22.00 Wita.
3. Senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung
4. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Barru akan menggandeng TNI/Polri, Satpol PP dan Tim Gugus Tugas untuk melakukan operasi penegakan disiplin.
Jika ada yang diketahui melanggar aturan, mereka akan dikenai sanksi.
(HB/hasyim)