BARRU - Kejaksaan Negeri Barru tahan tiga tersangka korupsi penyalagunaan anggaran dana desa Lompo Tengah, kecamatan Tanete Riaja, kabupaten Barru, Provinsi Sulsel.
Tak tanggung - tanggung kinerja Kejaksaan negeri Barru patut diacuni jempol melakukan proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa tanpa ada tekanan hingga proses berjalan mulus.
Kepala Desa Lompo Tengah, Bendahara dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebelunya dijadikan tersangka hari ini masuk tahap dua penyerahan tersangka telah dilakukan penahanan.
"Iya, ketiganya sudah ditahan oleh kejaksaan negeri Barru, "ungkap kasi pidsus kejaksaan negeri Barru Andi Ardiaman saat dikonfirmasi via whatsapp, Selasa (6/10/2020).
Penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan setelah ketiganya menjalani beberapa tahapan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Barru.
Penting diketahui, bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka diketahui publik tersangkut kasus korupsi dana Desa pada anggaran tahun 2018 dan 2019.
Penting dilakukan penahanan setelah pemeriksaan dengan pertimbangan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri.
Ketiganya ditahan dengan melakukan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sekitar 600 juta rupiah dari total anggaran dana desa yang didapat di tahun 2018-2019 sekitar 2 miliar rupiah.
Dijelaskan pula, bahwa tersangka sendiri sampai saat ini juga sudah melakukan pengembalian uang 244 Juta yang diduga menjadi kerugian negara dan belum mengembalikan kerugian negara sekitar 441 juta.
"Hasil temuan inspektorat untuk 2 tahun anggaran kerugian negara sekitar 600 juta.” jelas Andi Adriaman.
(Hasyim)