DPO Oenardi Alias Ayong Direktur PT Ardywira Primakarsa Kini Ditangan Kejari Barru

    DPO Oenardi Alias Ayong Direktur PT Ardywira Primakarsa Kini Ditangan Kejari Barru
    Oenardi alias Ayong yang jadi buronan Kejari Barru selama 15 tahun, berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Danau Poso Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis malam 19 Nopember 2020.

    BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, melalui Kasi Pidana Korupsi Kejari Barru Andi Ardiaman, SH., bersama Kasi Intelijen Kejari Barru, Ryan Ardiansyah, diback up oleh Tim Tabur dari Kejati Sulsel, berhasil menangkap DPO, Oenardi alias Ayong Direktur PT Ardywira Primakarsa, terpidana kasus korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Awerange, tahap 1 TA 2005 di Awerange, Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.

    Oenardi alias Ayong yang jadi buronan Kejari Barru selama 15 tahun, berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Danau Poso Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis malam 19 Nopember 2020.

    Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Ardy Suryanto SH., terpidana Oenardi alias Ayong selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Awerangnge Tahap I TA 2005 di Kabupaten Barru, dengan nilai kerugian negara yang dinikmati sebesar  300 juta, dengan pidana penjara selama 2 tahun, yang terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, berdasarkan putusan MA nomor 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011.

    "Terpidana Oenardi alias Ayong sebelumnya terpantau berada di sekitar Gunung Mbambapuang dan  terus bergerak hingga akhir berhenti di rumahnya yang baru di tempati yang berada di Perumahan Taman Toraja jalan danau Poso nomor 75. Pada saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan, " ungkap Kajari Ardy Suryanto SH., di ruang kerjanya, pada Selasa (24/11).

    Ardy Suryanto menambahkan bahwa eksekusi atau penangkapan terhadap para terpidana yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Barru masih terus dilakukan.

    Sebelumnya, pihak Kejari Barru berhasil menangkap terpidana atas nama Tuppu Penanggungjawab Pelaksana Proyek Penataan Administrasi Pertanahan ( PAP) 2007 dan saat ini, terpidana sudah berada dalam tahanan.

    (Hasyim)

    Barru Sulsel Kejari Barru
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    KPU Barru Pastikan Paslon 1 dan 3 Diberikan...

    Artikel Berikutnya

    Tangani Gangguan Jiwa, Dikes Barru Bentuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami