MAKASSAR - Tuppu Darman, SH., MH salah seorang masuk Daftar pencarian orang (DPO) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah tertangkap oleh pihak kejaksaan kejaksaan Negeri Barru atas kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Rabu (18/11/2020).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barru Ardi Suryanto, SH, MH, didampingi Kordinator Bidang Intelijen Kejati Sulsel Azi Thyazwadhana.SH.MH, bersama Kasi E Herdian Rahadi.SH, Anas Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Ardi Aman, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Barru Ryan Ardyansyah, SH.MH.
Diketahui Tuppu Darman adalah mantan kepala Seksi BPN barru selaku penanggung jawab bidang pembentukan sertifikat dalam proyek PAP tahun 2007 tentang Pembentukan tim pelaksana kegiatan PAP, Saat ini sudah pensiun.
Proses penangkapan sebelum dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari barru bersama Tim Intelijen Kejati Sulsel melakukan pengawasan dan pengintaian.
"Tim penangkapan melakukan pengintaian disekitar rumah terpidana dan setelah melihat terpidana keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor tim kemudian membuntuti DPO (Tuppu Darma-red) yang mengarah menuju ke Jl.Cendrawasih dan sesampainya terpidana di bengkel Honda Cendrawasih motor, tim langsung melakukan eksekusi di Bengkel Honda Cendrawasih motor Jl.Cendrawasih dimana terpidana sementara menunggu diruang tunggu melihat motornya sementara diservice, "urai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Ardi Aman, SH ke awak media ini.
Tuppu Darman dieksekusi oleh Jaksa eksekutor berdasarkan putusan mahkamah agung RI Nomor : 250K/ Pid.Sus / 2011, tanggal 13 Juni 2012, terpidana diputuskan terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar pasal 11 undang - undang nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang - undang nomor : 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP oleh karena itu dihukum dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan biaya perkara sebesar Rp. 2500 dan Denda sebear Rp. 50.000.000.
"Dimana sebelumnya terpidana Tuppu Darman adalah Kepala Seksi BPN barru selaku penanggung jawab bidang pembentukan sertifikat dalam proyek PAP tahun 2007 tentang Pembentukan tim pelaksana kegiatan PAP telah menerima suap untuk pengurusan sertifikat, "kata Andi Ardi Aman.
Menurutnya, Terpidana Tuppu Darman dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan dibackup pengawalan oleh kordinator Bidang Intelijen Kejati Sulsel Azi Thyazwadhana.SH.MH, bersama Kasi E Herdian Rahadi.SH, Anas Tim Intelijen Kejati Sulsel bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Barru guna menandatangani kelengkapan administrasi berita acara pelaksanaan putusan pengadilan serta pemeriksaan kesehatan/rapid tes dan terpidana dinyatakan sehat/non reaktif.
Sekitar pukul 16.15 (18/11/2020) Wita terpidana dibawa langsung ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar untuk Menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
(Hasyim)