Sidang perdana Kasus Penipuan Travel Haji Tahun 2024 di Kabupaten Barru dengan menghadirkan Pemilik Travel sebagai Terdakwa, dengan agenda Sidang adalah Pembacaan Dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Barru, Selasa 10/12/2024
Menanggapi hasil pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan Eksepsi.
Pada sidang tersebut terdakwa.sempat mengajukan hasil kesepakatan damai antara pelapor dan terdakwa. Namun oleh Hakim masih mempertimbangkan untuk menghadirkan pelapor, saksi dan korban lainnya pada sidang berikutnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024.
Menurut salah satu korban (RS) bahwa kesepakatan tersebut hanya antara pelapor dan terdakwa tanpa melibatkan teman-teman jamaah yang menjadi saksi sekaligus korban serta yang memberikan kuasa kepada pelapor untuk melakukan penuntutan terhadap Travel Al Hijrah Nurul Jannah.
Terhadap Terdakwa korban merasa kecewa.karena mulai dari Kepolisian, Kejaksaan sampai pada Persidangan terdakwa tidak ditahan seolah-olah terdakwa.diistimewakan, sehingga pihak korban merasa kecewa. Besar harapan pihak korban agar terdakwa segera ditahan untuk menghindari melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya (terdakwa masih menjalankan travelnya dengan melakukan promosi-promosi haji melalui media sosial), " harap RS
( Irsam )