BARRU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barru Ir Abustan AB membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati Barru Nomor 47 Tahun 2020 di Aula Kantor Camat Mallusetasi, Jumat (22/01/2020).
Dalam sambutannya, Sekda Barru, Abustan menyebutkan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberi pemahaman dan persamaan persepsi terkait kebijakan Sistem Pemerintahan Desa / Kelurahan yang diatur dalam Perbup Nomor 47.
Dihadapan peserta sosialisasi Ir Abustan yang juga mantan Kepala BPMD Barru itu menjelaskan, dalam menjalankan tugas pemerintahan perlunya mengetahui asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Ini perlu disosialisasikan dengan baik, agar para RT, RW , Kepala Lingkungan dapat mengetahui akar permasalahannya. Didalam perbup tersebut sudah diatur regulasi tentang lembaga kemasyarakatan utamanya rangkap jabatan dan harus memilih salah satu jabatan, ” tegas Abustan.
Selain membahas Perbup, Sekda Barru selaku Sekretaris Tim Gugus terus mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dan terhadap penggunaan vaksin , Abustan meminta masyarakat untuk tidak takut divaksin karena sudah diuji secara klinis.
”Harapan saya protokol kesehatan jangan kendor, dengan tetap melakukwn 3M. Di kesempatan ini juga saya berharap kepada kita semua untuk membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang penggunaan vaksin dan protokol kesehatan, ” harap mantan Kadis Pendidikan Barru ini.
Sementara itu Camat Mallusetasi H Nompo Nasruan sangat berterima kasih atas hadirnya Pemerintah Kabupaten yang turun langsung mensosialisasikan Perbup Nomor 47 Tahun 2020.
“Bahwa sosialisasi ini sangat perlu kita lakukan untuk diketahui bersama terkait Peraturan Bupati Barru Nomor 47 Tahun 2020 tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang dihadiri para Lurah, Kepala Lingkungan, RT dan tokoh masyarakat.” Katanya.
Acara tersebut juga dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Herman Jaya SIP dan Kepala Dinas PMDPPKBP3A Jamaluddin S, SOS., MH.
(Hasyim/hb)