Secara Virtual, Pemkab Barru Sosialisasi Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020

    Secara Virtual, Pemkab Barru Sosialisasi Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020
    Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Barru Ir. H.Suardi Saleh, M. Si, Wakil Bupati Barru Ir. H. Nasruddin AM, Sekda Barru Ir. Abustan, Kabag Hukum Hj.Naidah, Kepala BKPSDM Ir. H. Nasruddin, Asisten II Abd. Rahim dan diikuti oleh wajib LHKPN lainnya.

    BARRU - Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Sosialisasi Peraturan KPK No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan KPK No 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang digelar secara virtual di Ruang Basic Lantai II Kantor Bupati Barru, Kamis (14/01/2021).

    Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Barru Ir. H.Suardi Saleh, M. Si, Wakil Bupati Barru Ir. H. Nasruddin AM, Sekda Barru Ir. Abustan, Kabag Hukum Hj.Naidah, Kepala BKPSDM Ir. H. Nasruddin, Asisten II Abd. Rahim dan diikuti oleh wajib LHKPN lainnya.

    LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK. Tujuan dari LHKPN ini adalah untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan. Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri, dan menghimbau kepada pejabat agar tidak takut dengan KPK selama jalan yang ditempuh benar serta jujur dan terbuka terhadap KPK untuk melaporkan hasil kekayaan yang dimiliki.

    Bupati Barru dalam sambutannya menyampaikan bahwa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN.

    "Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 yang telah digantikan dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, kemudian dirubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, " kata Bupati.

    "Atas dasar hukum tersebut, setiap Penyelenggara Negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan" tambahnya.

    Untuk tahun 2021 ini, wajib lapor LHKPN untuk tahun lapor 2020 sebanyak 174 wajib lapor.

    Suardi Saleh berharap agar seluruh Wajib Lapor LHKPN Tahun ini dapat melakukan pelaporan dengan jujur dan adil serta dapat selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.

    Sementara itu Bapak Jeji Azisi bersama ibu Pipin Purbowati sebagai narasumber yang menjelaskan tentang tata cara pengisian LHKPN yaitu perubahan peraturan KPK nomor 7 tahun  2016 menjadi peratutan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang ata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

    (Hasyim)

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Barru Konsisten Bagikan Bantuan ke...

    Artikel Berikutnya

    Secara Virtual, TP PKK Barru Ikuti Kajian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua JNI Minta Aparat Hukum Usut Proyek Green House Hidroponik Desa Cilellang yang Terbengkalai
    Dukungan Masyarakat Desa Palakka untuk Paslon 03 Andi Ina-Abustan Kian Solid
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami