Dipimpin Wapres Ma'ruf Amin, Pemda Barru Ikuti Kampanye Nasional Netralitas ASN

    Dipimpin Wapres Ma'ruf Amin, Pemda Barru Ikuti Kampanye Nasional Netralitas ASN
    Deklarasi Virtual Netralitas ASN, diikuti Sekda Barru, Kepala BKPSDM dan Inspektur

    BARRU - Saat ini, Pilkada serentak telah memasuki tahapan kampanye para Pasangan Calon (Paslon). Meskipun tahapan kampanye ini dibatasi dengan waktu tersisa dua bulan, namun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tetap berupaya menjaga wibawa Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam perhelatan Pilkada di 270 wilayah.

    Sekretaris Daerah Barru Dr Abustan yang mengikuti kegiatan ini melalui Video Conference bersama Kepala BKPSD Barru Nasrudin dan Plt. Inspektur Abdul Rahim di Barru Smart Information Center (Basic), pagi tadi, Rabu (7/10/2020).

    Ketiga stakeholder kepegawaian di daerah dan paling berpengaruh di ASN Barru ini bergabung bersama para Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Inspektur dan Ketua Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada 2020.

    "Kita mengharapkan agar setiap ASN Pemda Barru, memahami aturan netralitas ini" sebut Dr. Abustan dalam menyampaikan pesan kepada seluruh ASN yang berada dalam wilayah Kabupaten Barru.

    Kampanye nasional ini dalam rangka upaya strategis pencegahan atas pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Kegiatan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN mengangkat tema "ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri".

    Kampanye Nasional yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Maruf Amin menyebut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diuji dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang mulai memasuki masa kampanye.

    “Netralitas jadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum, ” sebut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini.

    Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara, di mana pasal 2 huruf (f) disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

    Untuk memperkuat dasar hukum netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020.

    Adapun bentuknya yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Bawaslu RI.

    (HB-Hasyim)

    Barru Sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Teruji dan Berpengalaman, Alasan Warga Mattirowalie...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Kesehatan Warga, Aska Mappe Serukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polres Barru Serahkan Tersangka Penipuan Haji ke Kejaksaan
    Polres Barru Siapkan 180 Personel Amankan Kampanye Terbuka
    Dukungan Ke Araska Terus Mengalir, Terbukti Kerja Nyata, Tutur Musafir

    Ikuti Kami