BARRU - kegiatan pengambilan tanah timbunan dan batu tanpa dokumen satupun di jalan poros masuk Kampung Barru, Sumpang dengen, lingkungan Maruala, Kelurahan Lompo Riaja, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.
Lagi-lagi atas nama Ridwan melaksanakan kegiatan itu menggunakan alat berat merek Volvo miliknya yang juga sebelumnya telah melakukan kegiatan yang sama tak jauh dari lokasi tersebut yang juga tidak ada izin tambang dikantonginya.
Giat lokasi yang dikerja sekarang di jalan masuk kampung baru tak jauh dari jalan poros ini, satupun surat tak ada yang dikantonginya, hanya bermodalkan keberanian melakukan hal penambangan dengan alasan lain.
"Mau diratakan dan batunya mau ditenggelamkan, " alasan ridwan yang diduga ingin mengelabui aturan yang berlaku di kabupaten Barru.
Diakuinya tanpa rekomendasi dari kelurahan selaku pemerintah setempat kegiatan tetap berjalan.
"Iya tidak ada surat rekomendasi dari pak lurah dan kegiatan sudah berjalan tiga hari, " ucapnya Ridwan via telepon selulernya. Minggu (28/3/2021).
Diketahui tanah dan batu dilokasi tersebut jelas dijual untuk material timbunan gunakan mobil truck.
Berdasarkan pantauan dilokasi sejumlah truck masuk muat tanah dan batu mengotori jalan raya yang sangat mengganggu pengendara terutama roda dua dan bisa menyebabkan polusi udara dan jalan licin hingga kemungkinan berakibat kecelakaan.
Giat ini diduga melakukan pelanggaran yakni tanpa dokumen izin tambang, tanpa rekomendasi dari pemerintah setempat, tanpa izin dokumen dari dinas lingkungan hidup, tanpa izin penjualan.
Dari hal tersebut, diminta kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti kegiatan tersebut.
(Tim JNI Barru)