Gugatan Resmi Ditolak MK, SS-AK Akan Segera Dilantik Jadi Pemimpin Rakyat Barru

    Gugatan Resmi Ditolak MK, SS-AK Akan Segera Dilantik Jadi Pemimpin Rakyat Barru
    Makanja Ininnawa Sabbarae, SS-AK akan segera dilantik Insya Allah

    JAKARTA - Bupati Barru terpilih Suardi Saleh memberi tanggapan bijak pasca-gugatan dua rivalnya ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

    Sesaat setelah mendapat kabar putusan MK yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Suardi Saleh mengajak semua pihak untuk menghargai dan menerima putusan sela tersebut.

    “Alhamdulillah. Sejak awal, kami memang sangat yakin jika gugatan yang dilayangkan itu akan ditolak. Tapi kami menghargai jika menempuh jalur dan proses itu ke MK, ” kata Suardi Saleh, Rabu (17/2/2021).

    Sama saat dinyatakan unggul di hasil quick count dan penghitungan resmi KPU, Suardi Saleh yang maju berpasangan dengan Aska Mappe, kembali mengingatkan kepada semua jajaran tim, pendukung dan relawannya untuk tidak larut dengan eforia. Apalagi saat ini masih berada di tengah pandemi Covid-19.

    “Sekali lagi, ini kemenangan kita semua. Kemenangan rakyat Barru. Mari kita bersama memajukan dan sejahterakan Barru. Insya Allah kita bisa, ” imbau Suardi Saleh yang dikenal sederhana dan merakyat ini.

    Sekadar diketahui, MK dalam putusan selanya menyatakan menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, dan Mudassir-Aksah Kasim. Salah satu pertimbangan hakim, selisih perolehan suara antara pemohon dan termohon sangat berjauhan. Melebihi persentase yang disyaratkan.

    Berdasar putusan ini, maka kemenangan SS-AK semakin sempurna. Sesuai hasil penghitungan oleh KPU, SS-AK mendulang dukungan sekira 46, 30%. Malkan-Salahuddin 33, 94%, dan Mudassir-Aksah 19, 76%.

    Pasca-putusan ini, selanjutnya SS-AK akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Setelah itu, diusulkan ke Mendagri untuk dijadwalkan pelantikan secara resmi.

    Informasi yang dihimpun, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilakukan secara tahap. Tahap pertama atau yang tidak ada gugatan di MK, dijadwalkan akhir Februari. Sementara yang masih berproses di MK, menunggu hasil putusan.

    (**)

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Kadiskominsta Barru Sebut Wabup Nasruddin...

    Artikel Berikutnya

    Sekda Barru ke Jakarta, Ini Yang Diajukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP
    Kompolnas Apresiasi Langkah Progresif Polri dalam Penanganan Kasus Oknum Polisi pada Event DWP
    Penuhi Kriteria Penilaian, Desa Ajakkang Terima ADD Berbasis Kinerja
    Suardi Saleh Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan 5 Perda
    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral

    Ikuti Kami