BARRU - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2020-2040 di bahas secara mendalam dan konferehensif oleh Panitia Khusus DPRD Sulsel. Draftnya tertuang dalam naskah akademik dan Raperda yang kemudian menjadi bahan untuk dikaji dan analisa mendalam.
Rapat Pansus pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Sulsel Tahun 2020-2040, dilaksanakan di gedung tower lantai 9 kantor DPRD Sulsel, Kamis (1/10/2020). Yang menarik adalah upaya pansus untuk mengundang semua Sekretaris Daerah Kabupaten Kota Se-Sulsel selaku Ketua Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di masing-masing wilayah.
Sekretaris Daerah Barru Dr. Ir. Abustan M.Si, yang memiliki kepakaran dibidang perencanaan wilayah baik dari segi latar belakang akademik maupun jejak rekam karir, tentu saja memiliki ruang yang kapable sesuai kapasitasnya. Mantan Kepala Bappeda Barru ini, menelaah dari sudut kepentingan dan memberikan arahan, agar saat pembahasan nantinya literatur dan masukan berkesesuaian dengan potensi wilayah, serta berkesinambungan.
“Perlu ada penelusuran regulasi, Kabupaten Barru sebagai pusat pengembangan dan penghunian sapi, ditabel tidak ada masuk sebagai pengembangan peternakan, padahal kami punya populasi saat ini di barru 78 Ribu sapi, sehingga perlu penelusuran, ” sebut Alumni Perencanaan Wilayah Pascasarjana Unhas Tahun 1998.
RTRW Provinsi Sulsel yang saat ini berdasar pada Perda 9 Tahun 2009, sebagai penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang. Struktur dan pola ruang yang telah terbagi dan terbangun khususnya di Barru, diberi masukan data sesuai kondisi eksisting serta perkembangan mutakhir.
Beliau kemudian memaparkan beberapa hal yang perlu dicermati di Kabupaten Barru, semisal wisata Highland Lappalaona, sentra sapi Bali, kawasan industri termasuk industri pariwisata dan ekonomi kreatif, serta penekanan terhadap agronomi serta Barru sebagai pusat distribusi energi gas di Sulsel.
Baca juga:
Pjs Bupati Iqbal Kunjungi KPU Luwu Utara
|
“Kecendrungan kedepan ini yang akan berkembang, salah satunya sektor priwisata dan ekonomi kreatif, Barru misalnya sudah ditetapkan di perda, bahwa Barru itu kawasan ekonomi, kemudian kawasan ekonomi khusus ini isinya Industri, tapi disini tidak disebutkan sebagai pengembangan industri, sehingga bisa miskomunikasi, minggu lalu kami menandatangani MOU antara KIMA dan Kab Barru, ” tambah Sekda yang belum setahun menjabat ini.
Dukungan penegasan regulasi di tingkat provinsi memang diperlukan sebab, Barru saat ini telah mempersiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk jadi dasar termasuk dalam MOU dengan pihak swasta.
Forum nampak terkesima dengan style komunikasi yang memang dibawakan atraktif dan detail oleh Sekda Barru. Hampir setengah jam, memberikan masukan yang ditutup dengan harapan untuk mempertimbangkan perhutanan sosial sebagai kewenangan provinsi untuk dapat menyokong Barru sebagai wilayah agropolitan.
“Delapan kabupaten di Indonesia, Barru adalah pertama menjadi rujukan kawasan Agropolitan yang ada di Sulawesi Selatan, " tutupnya.
(HB-Hasyim)