BARRU - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Andi Jalil Mappiare menyampaikan apresiasinya Kepada Kemenag Sulsel beserta Jajarannya yang begitu besar Perhatiannya kepada umat khususnya dalam hal melindungi dan menghindarkan Calon Jemaah Haji kita dari bahaya global.
Yakinlah, keputusan pemerintah terkait pembatalan penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2020 dan 2021 sudah melalui langkah, proses dan pertimbangan yang matang, meskipun kecewa dan berat, tapi demi melindungi kesehatan dan keselamatan rakyat, keputusan ini harus diambil, pungkas Andi Djalil selaku mewakili Bupati Barru pada acara sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 1442 H yang digelar di Lantai 6 MPP Kantor Bupati Barru, Minggu (26/09/2021).
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Staf Ahli Bupati juga menyampaikan Jajaran Kemenag Kab. Barru merupakan salah satu instansi vertikal yang sisi komunikasi dan koordinasi serta sinergitas sangat baik dan aktif membantu pemerintah daerah Kab. Barru mensukseskan program dan kebijakan.
Selain Kakanwil Kemenag Prov. sulsel Dan Kakan kemenag Barru, hadir di kesempatan tersebut Kabag Kesra H. Irham Jalil, Kadis Kesehatan Dr. Amis, Ketua MUI Barru, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, Kepala UPT Asrama Haji Sudiang Makassar, dan Pejabat di Jajaran Kemenag Kab. Barru.
Kakan kemenag Kab. Barru H. Jamaruddin dalam Laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi KMA 660 tahun 2021 tentang Pembatalan/Penundaan Penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun 2021 yang dihadiri 100 orang Calon Jemaah Haji di Kabupaten Barru, guna memberi pemahaman dan pengertian kepada seluruh Calon Jemaah haji khususnya di Kab. Barru terkait keputusan pemerintah soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
H. Khaeroni Selaku Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel saat membuka Kegiatan memaparkan bahwa kewajiban Ibadah Haji bagi Umat Islam itu disyaratkan dengan kalimat Kemampuan (Istita'ah), dan kemampuan disini bukan hanya berkonotasi kemampuan Fisik semata, tapi kemampuan dari semua aspek, yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kesehatan dan kesehatan jiwa jemaah haji.
Situasi Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, menjadi salah satu alasan utama Pemerintah Arab Saudi memutuskan pelaksanaan Ibadah haji selama 2 tahun berturut turut (Tahun 2020 - 2021) hanya digelar terbatas dalam negeri saja, dan tidak menerima Jemaah Haji dari Luar Negara Arab Saudi, dan inilah yang juga mendasari Pemerintah Indonesia Menunda Pelaksanaan Ibadah Haji.
Kakanwil Berharap kepada seluruh Pihak khususnya Calon Jemaah Haji di Kab. Barru agar bisa memahami sekaligus turut membantu mensosialisasikan Keputusan Pemerintah terkait kebijakan pembatalan Haji ini kepada masyarakat, untuk menghindari Fitnah dan kabar Hoaks yang selama ini beredar di tengah umat, Harapnya.
Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Sulsel, H. Ali Yafid dalam kesempatan tersebut memaparkan bahwa saat ini jumlah Waiting List Calon Jemaah Haji di Kabupaten Barru sebagaimana data pertanggal 21 September 2021 sebanyak 4.456 orang, dengan kuota pertahun sebanyak 170 orang, ini berarti Jika dirata ratakan Lama menunggu Haji di Kab. Barru sekitar 27 Tahun.
Baca juga:
Nunung Lantik Bupati Batanghari
|
Untuk ukuran Sulsel, Lama menunggu CJH di Kab. Barru ini tergolong masih sebentar, sebab secara Nasional Sulsel merupakan Provinsi dengan Waiting List Terlama, yaitu rata rata 33 Tahun, bahkan ada beberapa Kabupaten Di Sulsel menjadi daerah yang memiliki daftar tunggu terlama di Indonesia seperti Bantaeng dan Sidrap lebih 40 Tahun.
(Red)