BARRU - Sekretaris Daerah (Sekda) Barru Dr. Abustan AB., selaku Ketua Tim Penilai Kinerja, menegaskan bahwa mutasi yang baru saja dilakukan terkait adanya penyederhanaan dan perampingan struktur organisasi dan setiap ASN yang dimutasi telah melalui pertimbangan yang matang sesuai regulasi.
Penegasan itu disampaikan oleh mantan Kadisdik Barru Abustan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut aspirasi yang disampaikan sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) yang pada mutasi belum lama ini kehilangan jabatan.
Baca juga:
Pjs Bupati Luwu Utara Temui Tomakaka Masamba
|
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Syahrul Ramdani, DPRD mempertemukan dalam satu forum antara Perwakilan ASN yang non job dengan pihak Tim Penilai Kinerja Pemkab Barru, di ruang paripurna DPRD Barru, Rabu (18/5/2022).
“Pertimbangannya klir dan sudah sesusai regulasi. Ada yang memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat dan ada juga sedang menjalani sanksi kedisiplinan", sebut Abustan.
"Keputusan terakhir soal siapa yang dapat dan tidak dapat jabatan adalah hak Bupati selaku PPK, " imbuh Abustan lalu menegaskan pihaknya sudah melakukan tugas selaku tim penilai kinerja yang hasilnya ada 13 orang ANS tidak mendapatkan jabatan lagi.
Sementara itu, Ahmad Yani, salah seorang mantan Kepala Bidang di Badan Ketahanan Pangan yang juga ikut terparkir menegaskan dirinya mengadu ke DPRD karena dirinya merasa terzolimi.
"Saya ini pegawai berprestasi, melalui bidang saya Kelompok Wanita Tani Kab. Barru sempat juara ketiga tingkat Nasional. Kenapa mesti saya dinon jobkan. Apa dasarnya, " katanya dengan suara lantang.
Ketua Komisi I DPRD, Syahrul Ramdani sebelum menutup Rapat mengingatkan bahwa mutasi merupakan hak mutlak dari Bupati dan tidak boleh ada intervensi dari anggota DPRD.
“Masalah mutasi itu hak prerogatif Bupati, anggota DPRD tidak boleh mencampuri atau mengintervensinya, yang boleh dipertanyakan anggota DPRD adalah proses mutasi itu, ” terangnya lalu menyimpulkan bahwa DPRD akan menyampaikan Rekomendasi ke Bupati agar pada mutasi berikutnya tetap memprioritaskan kepada pejabat yang saat ini non job.
(Ahkam)