BARRU - Majelis Hakim menggelar pemeriksaan terhadap suami terdakwa kasus dugaan penipuan travel haji di Pengadilan Negeri Barru, Senin (20/1/2025).
Suami terdakwa, H Aswan, dihadirkan sebagai salah satu saksi yang turut berangkat ke Tanah Suci Mekkah menggunakan jasa travel Al Hijrah Nurul Jannah.
Baca juga:
Polres Luwu Utara Latihan Lat Ops Zebra 2020
|
Pemeriksaan berlangsung dalam sidang perkara tahap ke-6 yang digelar di Pengadilan Negeri Barru, yang terletak di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.
Pantauan Tim Media, suami terdakwa tampak menerima serangkaian pertanyaan dari Majelis Hakim terkait perjalanan ibadah haji tersebut.
Sidang ini juga dihadiri oleh terdakwa, yakni Komisaris Travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj. Heriah.
Jaksa Penuntut Umum, Akbar, menjelaskan bahwa sidang kali ini masih dalam tahap pembuktian.
“Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ada lima saksi yang dipanggil, namun empat saksi tidak bisa hadir, sehingga hanya satu saksi yang hadir, ” kata Akbar.
Menurutnya, keempat saksi yang tidak hadir berhalangan hadir pada sidang tersebut.
“Meski demikian, jika ada kesempatan sidang berikutnya, mereka akan ikut hadir melalui zoom, ” tambahnya.
Sidang perkara berikutnya, yaitu tahap ke-7, direncanakan akan digelar pada Rabu (22/1/2025) mendatang.