MAKASSAR - Humas Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kabupaten Barru hadiri giat monitoring dan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel. Pada hari Jumat (10/03/23).
Menurut hasil yang di paparkan oleh Yessy Yoanna Ariestiani kabid humas IKP Provinsi Sulawesi Selatan, SP4N-LAPOR Kabupaten Barru menjadi urutan pertama di sulawesi selatan, karena respon cepat dalam menyelesaikan pengaduan tahun 2022.
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR.
Layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik dan dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia seperti yang tersebut di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Menurut Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Yanuar Ahmad, dalam pemaparannya sampai saat ini masih banyak pimpinan instansi dan lembaga yang membiarkan penggunaan aplikasi sejenis. Ini membuat pengelolaan tidak maksimal di masing-masing kabupaten/kota.
Baca juga:
Pjs Bupati Luwu Utara Temui Tomakaka Masamba
|
“Terdapat pulau-pulau data yang diakibatkan aplikasi yang tidak terintegrasi. Masyarakat dibuat bingung dengan banyaknya kanal pengaduan yang tersedia, ” kata Yanuar dalam webinar bertajuk “Optimalisasi SP4N-LAPOR!: Menuju Pelayanan Publik Berkualitas” ungkapnya
Ke depan, kata Yanuar, perlu ada kolaborasi antar instansi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan mendorong pelaksanaan integrasi SP4N-LAPOR. Ini untuk menjawab tiga hal penting terkait pengelolaan pengaduan, yakni hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berkualitas, evaluasi pelayanan publik, dan kesempatan klarifikasi.
“SP4N-LAPOR dibentuk untuk mendorong no wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, ” kata Yanuar.
Menurut Yanuar sebelum ada Rapor resmi dari Kementrian Panrb silahkan menindaklanjuti dan yang sudah baik terus tingkatkan dengan baik.
Kabid Humas IKP Kabupaten barru yang hadir dilokasi monev menyampaikan berbangga dengan apa yang di capai oleh Kabupaten Barru bisa menjadi urutan pertama dalam menindaklanjuti laporan pengaduan ini semua berkat peran bupati hingga jajaran kebawahnya terutama bagian admin SP4N-LAPOR.
"Saya hadir bersama dengan admin SP4N-LAPOR di Monev hari ini dan berbangga Kabupaten Barru menjadi urutan pertama dalam merespon pengaduaan, ini semua tidak terlepas dari komitmen bupati hingga jajarannya di bawahnya yang sudah paham akan keterbukaan aspirasi dan pengaduaan masyarakat secara online saat ini dan bimbingan dan komitmen dari kadis kominfo-sp Kabupaten Barru serta peran aktif Admin SP4N LAPOR" ungkapnya.
Di akhir acara Kabupaten Barru menerima merchandise SP4N LAPOR dari Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.
(JNI)