BARRU - Sebanyak 72 warga Desa Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan menerima sertifikat gratis melalui Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertifikat PTSL tersebut digelar di Aula Kantor Desa Pancana, pada Kamis (25/11/2021).
Kepala Desa Pancana Muh. Idris T. mengatakan bahwa dengan adanya sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat, bisa menjadi pegangan hukum atas tanah yang dimilikinya sehingga tidak ada lagi pihak lain yang menggugat.
"Terima kasih kepada BPN Barru atas adanya program ini”, ujar Idris yang juga purnawirawan Polri ini didampingi Babinsa dan Babinkantibmas wilayah Pancana.
Sementara itu ditempat yang sama, Petugas BPN Barru Iwan menjelaskan, saat ini penerima sertifikat tanah milik warga Desa Pancana sebanyak 72.
Kata dia, Sertifikat yang akan dibagikan dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dari tahun 2021.
"Pengusulan pengurusan sertifikat tanah itu sebanyak 72 sertifikat, namun untuk hari ini baru 33 warga yang sudah menerima, ” ujarnya.
Sekadar diketahui, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga:
Pjs Bupati Iqbal Kunjungi KPU Luwu Utara
|
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
(Ahkam)