BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru bekerjasama dengan Pemda Barru melalui dinas pendidikan menggelar kegiatan penerangan hukum terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi para kepala sekolah SD dan SMP se kabupaten Barru, di Aula Dinas Pendidikan Barru, pada Kamis (22/6/2023).
Penerangan hukum ini bertujuan untuk menciptakan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam penggunaan dana BOS agar nantinya tidak bermasalah.
Sekda Barru selaku PLH. Kepala Dinas Pendidikan Dr. Ir. Abustan, M. Si., saat membuka kegiatan menyampaikan Terima kasih kepada pihak Kejari atas adanya kegiatan ini. Kegiatan ini pertama kali dilakukan selain pendampingan Kejari Barru juga melakukan sosialisasi penerangan hukum.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kejari Barru guna menghindari penyalahgunaan dana BOS dan tentunya pengelolaan dana BOS harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Para kepala sekolah harus paham tata kelola Dana BOS dari awal hingga laporan pertanggungjawabannya", kata Abustan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barru Taufiq Djalal menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi banyak berasal dari penyalah gunaan dana Bos dan tentunya konsekuensi hukum yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran penyalahgunaan dana BOS.
“ Berdasarkan data, Korupsi pihak sekolah lebih banyak dilakukan oleh Kepala Sekolah yaitu sebanyak 57.6 persen. Kasus penyalahgunaan dana BOS tidak akan ditoleransi. Kami telah menangani beberapa kasus dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelaku. Ini adalah langkah kami untuk memberikan efek jera dan melindungi penggunaan dana BOS yang sebenarnya untuk kepentingan pendidikan", tegasnya.
Baca juga:
Polres Luwu Utara Latihan Lat Ops Zebra 2020
|
(Hsm)