Dihadiri Asisten Wakili Bupati, KPU Kabupaten Barru Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

    Dihadiri Asisten Wakili Bupati, KPU Kabupaten Barru Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD
    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru uji publik

    BARRU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Barru pemilihan umum tahun 2024 di hotel youtefa kota Barru, kecamatan Barru, Kabupaten Barru, provinsi Sulawesi Selatan. Rabu (14/12/2022).

    Kegiatan ini dibuka langsung oleh ketua KPUD Barru Syarifuddin Ukkas mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta undangan yang hadir.

    "Terima kasih atas kehadiran bapak Wakapolres, ketua DPRD, Bupati atau mewakili, ketua partai kabupaten Barru, Insan Pers dan ketua Ormas serta masyarakat dalam pelaksanaan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Barru pemilihan umum tahun 2024, " ucap ketua KPUD Barru Syarifuddin Ukkas.

    Dalam uji publik giat KPUD Barru di urai berbagai informasi oleh komisioner KPUD Barru Masdar mulai dari penataan daerah pemilihan, jumlah kursi DPRD, perbandingan jumlah jiwa sesuai data DAK2 kabupaten Barru dan lainnya sesuai tupoksi KPUD Barru.

    "Berdasarkan data DAK2 kabupaten Barru jumlah pemilih pada Tahun 2019 sebanyak 173.683 jiwa meningkat di tahun 2022 sebanyak 190.529, " urai Masdar didepan para peserta undangan yang hadir.

    Menurutnya ada dua rancangan dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri atas lima dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019.

    Rancangan kedua terdiri atas tiga dapil yang disampaikan KPU setempat sebagai pembanding. 

    Masdar mengatakan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

    Untuk diketahui, KPU Kab. Barru pada pemilu tahun 2019 menetapkan 5 daerah pemilihan yang sebelumnya hanya tiga daerah pemilu tahun 2014 dan alokasi kursi sebanyak 25 kursi, kelima dapil tersebut diantaranya Dapil 1 yaitu Kec. Barru sebanyak 6 kursi, Dapil 2 Kec. Soppeng riaja - Balusu sebanyak 5 kursi, Dapil 3 Kec. Mallusetasi sebanyak 4 kursi, Dapil 4 Kec. Tanete Riaja - Pujananting sebanyak 5 kursi dan Dapil 5 Kec. Tanete rilau sebanyak 5 kursi. 

    Kegiatan dihadiri  Wakapolres Kompol Akbar, Dr. Ma'ruf Amin mewakili Bupati Barru, Perwakilan dari Kodim 1405 Mlts, komisioner KPU, ketua Partai Kabupaten, Pers dan Ormas/LSM.

    (Jni)

    barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Semangat Sepakati Cegah Korupsi, Bupati...

    Artikel Berikutnya

    RSUD Buton Belajar Pengelolaan Rumah Sakit...

    Berita terkait