Sapu Bersih Narkoba di Barru, Polres Kembali Amankan 3 Pelaku

Sapu Bersih Narkoba di Barru, Polres Kembali Amankan 3 Pelaku
Ketiga pelaku yakni RS, TK dan YS

BARRU - Satuan Narkoba Polres Barru berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Polewali Kelurahan Kiru-kiru, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Jumat (22/10/2021).

Kasat Narkoba Polres Barru Akp Abdul Majid menyatakan pengungkapan tindak pidana Narkotika ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa disekitar tempat kejadian perkara marak terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu, sehingga Tim Sat Narkoba Polres Barru melakukan rangkaian penyelidikan selama beberapa hari tentang adanya informasi dari masyarakat tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya diketahui bahwa salah seorang pelaku berinisial RS sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu diwilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang sedang baring dibawah kolong rumah, ditemukanlah barang bukti berupa 13 (tiga belas) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu (dengan berat bruto 7, 44 gram), 1 (satu) buah tas kecil warna kuning, 1 (satu) buah lampu belajar warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 (unit) handpone merk Nokia warna hitam.

Kemudian, saat dilakukan introgasi awal di TKP, pelaku RS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya mengatakan bahwa barang tersebut dia peroleh dari lelaki berinisial TK melalui YS.

Tim Sat Narkoba Polres Barru pun segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku lainnya yakni lelaki dengan inisial TK dan YS yang sedang berada di rumahnya Awerange Desa Batupute Kec. Soppeng Riaja Kab. Barru.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi, akhirnya kami dari Satuan Narkoba Polres Barru berhasil mengamankan 3 Orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah Kec. Soppeng Riaja Kab. Barru" ungkap Kasat Narkoba.

"Ketiga pelaku yakni RS, TK dan YS dikenakan Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara" terangnya.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Barru guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Red)

Berita terkait

MENU